BANJARNEGARA
Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang terjadi pada 12 Februari 2025, akhirnya memasuki babak akhir, sidang dengan agenda putusan akhir.
Sidang putusan kasus Penganiayaan yang berlangsung digelar terbuka untuk umum di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Kamis (15/1/2026) dengan dihadiri dan disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ateng Suprio, SH, MH dan Dua anggota hakim dan Jaksa penuntut Teguh Iskandar, SH, MH.
Sidang kasus tersebut akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa T Sebagai pelaku utama 12 bulan penjara, sedangkan ke empat terdakwa lainnya sebagai turut serta.
masing masing dengan putusan hukuman pidana 7 bulan penjara.
Saat hakim ketua mempertanyakan kembali kepada kelima terdakwa satu persatu , “Apakah terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan, selanjutnya dengan sadar para terdakwa satu persatu menerima apa yang sudah diputuskan jaksa penuntut dan hakim.
Saat sidang berlangsung area lokasi lingkungan Pengadilan Negeri Banjarnegara di jaga ketat oleh personil jajaran kepolisian Polres Banjarnegara
dan sidang berjalan sangat kondusif sesuai dengan SOP dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun bahkan berjalan mulus dan lancar serta kondusif.
Red. Mtj




Leave a Reply